Abstrak


Penggunaan alat bukti keterangan ahli oleh hakim pengadilan negeri mungkid magelang dalam memeriksa dan memutus tindak pidana pencurian benda purbakala


Oleh :
Arinta Novawati - E1104107 - Fak. Hukum

ABSTRAK penggunaan alat bukti keterangan ahli dan kekuatan alat buki keterangan ahli oleh hakim di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam memeriksa dan memutus Tindak Pidana Pencurian Benda Purbakala. Penelitian ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif dengan mengunakan data primer dan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan data-data yang diperoleh di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang secara langsung dari Hakim melalui melalui wawancara serta studi dokumen. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban mengenai penggunaan alat bukti keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP dan sejauh mana kekuatan alat bukti keterangan ahli tersebut dalam suatu perkara pidana pencurian benda purbakala oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang. Dimana dalam suatu kasus tindak pidana, pada proses pembuktiannya memerlukan kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangannya di muka sidang untuk membuat terang suatu perkara Dalam penulisan hukum ini, penulis menarik suatu kesimpulan bahwa hampir sebagian perkara-perkara pidana dalam pembuktiannya memerlukan keterangan ahli untuk membuat terang suatu perkara yang dipersidangkan. Dalam hal ini, penulis lebih memfokuskan pada tindak pidana pencurian benda purbakala. Keterangan ahli, digunakan oleh hakim sebagai salah satu alat bukti dalam suatu pembuktian perkara pidana dengan maksud agar hakim memperoleh pangetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu hal yang dimiliki oleh seorang ahli tersebut untuk membuat terang suatu perkara. Keterangan ahli ini digunakan hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan, walaupun dalam hal ini, hakim tidak hanya mengacu pada satu alat bukti saja, yaitu tidak hanya berdasarkan pada keterangan ahli saja namun juga didasarkan atas alat bukti yang lainnya yang diajukan dalam persidangan. Peranan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut Undang-undang dalam suatu pembuktian perkara pidana adalah untuk memberikan keterangan serta mengungkapkan pendapatnya di muku sidang sehubungan dengan perkara pidana yang dipersidangkan, dan memberikan keterangan menurut pengetahuan dan keahlian khusus yang ia miliki, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan sehingga menjadi jelas kebenarannya. Keterangan ahli pada umumnya hanya berupa penjelasan menengenai sesuatu hal atau keadaan tertentu, sedangkan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, sama sekali tidak diungkapkan dalam keterangan ahli.