Abstrak


Peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja di kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Surya Sri Wulandari - E1104075 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penulis merumuskan masalah-masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : Bagaimana peran mediator dalam memfasilitasi perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja di Kabupaten Sukoharjo ? dan Bagaimana tugas dan fungsi mediator dalam memfasilitasi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sukoharjo? sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran mediator dalam memfasilitasi perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja di Kabupaten Sukoharjo dan untuk mengetahui tugas dan fungsi mediator dalam memfasilitasi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Cara memperoleh data adalah dengan cara membaca dan mempelajari obyek penelitian lalu mencatat hal-hal yang penting sehingga data dapat terkumpul. Teknik pengumpulan data adalah dengan menggunakan dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dengan menganalisa data-data, keterangan dan penjelasan yang penulis peroleh maka dapat disimpulkan sebagai berikut Peran mediator dalam memfasilitasi perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja di Kabupaten Sukoharjo adalah adanya perselisihan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja menyebabkan kasus tersebut diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo sehingga diangkat mediator sebagai penengah perselisihan tersebut. Peranan mediator dalam kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah sebagai pendamai yaitu apabila ia telah dengan resmi menerima pemberitahuan dari salah satu pihak-pihak yang berselisih dan dengan resmi mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan dan membawa mereka kepada permusyawaratan untuk mencapai mufakat yang kemudian akan dituangkan ke dalam suatu persetujuan bersama yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berselisih. Tugas dan fungsi mediator dalam memfasilitasi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-92/Men/VI/2004 : Menerima surat pengaduan, membuat surat undangan, membuat daftar hadir, memberikan mediasi.