Abstrak


Pelaksaaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi terdakwa yang tidak mampu (studi kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo)


Oleh :
Teguh Triyanto - E1103162 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menerapkan bagaimana cara pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap terdakwa yang tidak mampu yang melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih Di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan atau permasalahan apa yang ada dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau lebih di pengadilan Negeri Sukoharjo dan solusi atau cara untuk memecahkan masalah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di pengadilan Negeri Sukoharjo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara. Analisis data menggunakan analisis data deduktif dan induktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa : 1. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum Secara Cuma-Cuma bagi terdakwa yang tidak mampu yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara atau kurungan di pengadilan negeri Sukoharjo terlaksana sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang yang mengatur, yakni ketentuan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Ketentuan-Ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2003. 2. Permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun berupa penolakan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka atau terdakwa dengan berbagai alasan tersangka atau terdakwa.