Abstrak


Alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya perceraian beserta akibatnya bagi seorang muslim ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 (studi kasus di pengadilan agama Karanganyar)


Oleh :
Hasim Ashari - E1104041 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya perceraian bagi seorang muslim di Pengadilan Agama Karanganyar yang terjadi pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 serta apa akhibat dari perceraian itu sendiri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Hakim serta staf atau pegawai Pengadilan Agama Karanganyar. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan dan arsip. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat dijadikan dasar bagi seorang muslim didalam mereka melakukan suatu perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar diantaranya adalah faktor krisis moral, tidak ada tanggungjawab, dihukum, cacat biologis, faktor kekejaman yaitu faktor penganiayaan berat dan faktor terus-menerus berselisih yang terdiri dari yang pertama faktor cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada keharmonisan, dan yang terakhir adalah faktor gangguan dari pihak ketiga. Dari berbagai macam alasan yang dapat dijadikan dasar bagi seorang muslim tersebut, maka ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan akan mengakibatkan suatu akibat hukum bagi seseorang yang telah melakukan perceraian, antara lain adalah baik bapak atau ibu berkewajiban memelihara anak yang ditinggalkannya, bapak dan ibu bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dan pengadilan dapat menentukan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan atau kewajiban kepada bekas istrinya. Akan tetapi akibat hukum dari perceraian tersebut tidak selalu sama seperti apa yang terdapat didalam Undang-Undang tersebut.