Abstrak
Pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana perkosaan dalam keluarga (incest) berkaitan dengan uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (studi kasus di pengadilan negeri Surakarta)
Oleh :
Alfano Arif Hartoko - E0004077 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana perkosaan dalam keluarga (incest) berkaitan dengan UU no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta); Hambatan-hambatan dan bagaimana pemecahan masalah tersebut dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana perkosaan dalam keluarga (incest) berkaitan dengan UU no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta).
Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung di Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan data sekunder Penulis menggunakan bahan hukum primer berupa : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier diperlukan untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Proses pemeriksaan persidangan kasus perkosaan dalam keluarga kaitanya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta, bahwa dalam pemeriksaan persidangan kasus tersebut bentuk perlindungan korban lebih banyak merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung; Hambatan-hambatan dalam upaya Proses pemeriksaan persidangan kasus perkosaan dalam keluarga kaitannya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta terutama terletak pada ketidak hadiran Saksi Mahkota dalam persidangan karena adanya rasa takut dan trauma psikologis.