Abstrak
Pelaksanaan eksekusi denda uang tilang perkara pelanggaran lalu-lintas oleh kejaksaan negeri Salatiga (studi kasus di Kejaksaan Negeri Salatiga)
Oleh :
Hendra Saputra - E1104145 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian Hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai Pelaksanaan eksekusi denda uang tilang perkara pelanggaran lalu-lintas oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.
Penelitian yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Salatiga ini termasuk penelitian empirik yang bersifat deskriptif yang mengunakan data primer dan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan data-data yang diperoleh secara langsung dari Jaksa atau petugas Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Salatiga melalui wawancara serta studi dokumen. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang bersifat kualitatif. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan eksekusi denda uang tilang perkara pelanggaran lalu-lintas oleh Kejaksaan Negeri Salatiga serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Jaksa atau petugas Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Salatiga.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa pelaksanaan penanganan perkara kejahatan jabatan ini adalah sebagai berikut: Pertama perkara pelanggaran lalu-lintas dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Polres Salatiga ke Pengadilan Negeri Salatiga atas perintah Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan. Kedua setelah perkara disidangkan dan telah diputus hakim, maka selanjutnya pelanggar membayar denda yang dibebankan kepadanya kepada petugas kejaksaan yang merupakan Eksekutor dalam menangani uang denda tilang perkara pelanggaran lalu-lintas jalan. Ketiga petugas kejaksaan menerima uang denda tilang dari pelanggar dan menyetorkan uang denda tilang tersebut kepada bendahara khusus di kejaksaan untuk disetorkan kepada kas negara