Abstrak


Studi perbandingan hukum pengaturan sistem pra peradilan menurut kuhap dengan sistem recht commisaris menurut hukum acara pidana Belanda (Netherlands sv)


Oleh :
Trisnia Ayu Wulandari - E0005305 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum pengaturan sistem Pra Peradilan menurut KUHAP dengan sistem Recht Commisaris menurut Hukum Acara Pidana Belanda (Netherland SV) baik persamaan dan perbedaan antara kedua sistem itu, ataupun kelebihan dan kelemahan dari masing-masing sistem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam penelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa persamaan antara Pra Peradilan dengan Hakim Komisaris adalah tujuannya sama-sama melindungi hak asasi manusia, berfungsi pada pemeriksaan pendahuluan sebagai pengawas, membutuhkan peran Hakim, Jaksa dan Kepolisian. Sedangkan perbedaan antara keduanya adalah terdapat perbedaan dalam hal pemegang hak atau kekuasaan, perbedaan mengenai sifat dan pelaksanaannya, serta perbedaan dalam hal pengawasannya. Pra Peradilan mempunyai kelebihan dalam hal sifat pemeriksaannya yang terbuka sehingga tercipta sistem Pra Peradilan yang bebas dan tidak memihak sehrta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dipimpin oleh hakim yang bertanggungjawab, sehingga terpenuhinya syarat keterbukaan dan akuntabilitas. Sedangkan kelemahannya adalah tidak semua pekara bisa dimintakan pra peradilan. Pada Hakim Komisaris mempunyai kelebihan dalam hal fungsi, tugas dan kewenangan yang lebih luas daripada sistem Pra Peradilan, serta sifatnya yang lebih baik daripada pra peradilan karena sangat aktif. Sedangkan kelemahannya adalah dalam hal kemerdekaan seseorang berada di tangan negara, wewenangnya yang terlampau luas, sifat pemeriksaan Hakim Komisaris yang tertutup karena dilaksanakan secara individual oleh Hakim Komisaris, serta dalam hal pengawasannya yang bersifat integral. Melalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perbandingan antara Pra Peradilan dan Hakim Komisaris ditemukan adanya persamaan dan perbedaan juga kelebihan dan kelemahan pada masing-masing sistem sehingga apabila Hakim Komisaris akan diterapkan di Indonesia masih perlu dikaji ulang dan dilakukan banyak perubahan-perubahan dalam sistem peradilan kita.