Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan usaha jasa konstruksi pada Disperum KPP kota Surakarta berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan pengambilan data sekunder. Wawancara dilakukan kepada bagian bendahara Disperum KPP kota Surakarta. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah data perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Usaha Jasa Konstruksi yang tercantum dalam PMK No 231/PMK.03/2019 dan Data Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi Disperum KPP Kota Surakarta masa pajak Desember 2019.
Hasil dari penelitian ini adalah Disperum KPP Kota Surakarta atas usaha jasa konstruksi dapat dikatakan sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah tetapi ternyata masih terjadi kesalahan pada besarnya pemotongan tarif Pajak Penghasilan pada salah satu kasus yang terdapat di Disperum KPP Kota Surakarta. Kurangnya pelatihan dan ketelitian dalam pegawai khususnya bagian perpajakan sangat berpengaruh penting bagi tingkat pendapatan maupun laba dan rugi.
Kata kunci : Pajak Penghasilan, Jasa Konstruksi