Abstrak


Komparasi Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam dalam Penggunaan Senjata pada Perang Laut


Oleh :
Ahmad Raihan Ghoffar - E0015019 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa efektifitas pembatasan penggunaan  senjata  dalam  konlik  di  lautan  dengan   membandingkan   dua perspektif  hukum  yakni  Hukum  Humaniter  Internasional  dan  Hukum  Perang Islam.

Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perbandingan hukum, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang di gunakan peneliti adalah bahan hukum primer dan sekunder.

Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa: Pertama, konflik bersenjata yang  terjadi  saat  ini  khususnya  di  wilayah  laut  tidak  sanggup  lagi  untuk melindungi baik kombatan maupun non-kombatan karena terjadi perkembangan metalurgi dan dokrin militer yang sangat pesat sehingga korban mengalami luka yang berlebihan dan masif. Kedua, walaupun hukum perang Islam sudah lama tidak ada pembaharuan hukum dan terkonsentrasi pada perang di darat, namun unsur-unsur perlindungan dan pembatasan penggunaan senjatanya efektif dan masih sangat relevan digunakan baik dalam konflik di darat maupun di laut.

Kata Kunci: Perbandingan hukum, Humaniter laut, Hukum perang Islam