Abstrak
Implementasi kebijakan cukai rokok menurut peraturan direktur jenderal bea dan cukai nomor : kep-113/bc/2004 tentang penyediaan dan tata kerja pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Oleh :
Ardhian Panji Utomo - E0003086 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-113/BC/2004 tentang Penyediaan Dan Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau; faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-113/BC/2004 tentang Penyediaan Dan Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.
Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Penulis menggunakan bahan hukum primer yaitu berupa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan cukai hasil tembakau; Sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier sebagai bahan hukum pendukung. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan analisis Logika Deduktif yaitu pola berpikir dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Penafsiran dilakukan dengan metode interpretasi sistematis. Maksud dari metode ini adalah bahwa menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang-undang lain.
Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-113/BC/2004 Tentang Penyediaan Dan Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau berkaitan dengan penerapan asas “The Four Cannons” secara tegas telah dilaksanakan, meliputi subjek pajak, objek pajak, ketentuan pembayaran pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan, sehingga dalam implementasinya terdapat kepastian hukum. Pelaksanaan ketentuan tersebut menambah penerimaan pemerintah dari sektor cukai, sedangkan manfaat bagi masyarakat dapat memberikan jaminan dan perlindungan bagi pengusaha pabrik hasil tembakau untuk mengembangkan usahanya. Selain melaksanakan fungsi regulerend, pemungutan cukai hasil tembakau juga dimaksudkan sebagai sarana penerimaan negara (fungsi budgetair) ; Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-113/BC/2004 tentang Penyediaan Dan Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau terdiri dari : peraturan perundang-undangan yang kurang jelas, kemampuan pengusaha yang masih terbatas dan bervariasi.
Kata Kunci : Kebijakan Cukai Rokok; Penyediaan Dan Tata Kerja Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.