Abstrak


Penerapan Omnibus Law dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia


Oleh :
Alfan Prahasta Adhisatya - E0016027 - Fak. Hukum

enelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan tentang Omnibus Law dalam penerapannya di sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal yang bersifat Preskriptif dan Terapan. Data yang digunakan dalam penelitian adalah Data Sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum nonhukum. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah Studi Kepustakaan dan melalui Cyber media, dan instrumen penelitian berupa Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, serta menggunakan teknis analisis metode Silogisme dan Interpretasi.

Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  Omnibus  Law  dapat  saja diarahkan sebagai alat jitu, namun jika tidak dibarengi dengan mekanisme harmonisasi   yang   jelas,   penerapan   Omnibus   Law   sebagai   solusi   dalam penyelesaian permasalahan regulasi yang ada tidak akan menjadi efektif. Lebih jauh, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak pernah ditentukan secara spesifik tentang pendekatan atau metode dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Akhirnya penggunaan Omnibus Law sebagai pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak menjadi hal yang haram maupun mustahil di Indonesia karena tidak pernah disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Dan akhirnya Omnibus Law dapat digunakan sebagai metode dalam semua  jenis  pembentukan  peraturan  perundang-undang  yaitu  bukan  hanya Undang-Undang melainkan juga peraturan yang berada di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

 

Kata Kunci : Omnibus Law, Sistem Peraturan Perundang-Undangan, Harmonisasi Regulasi.