Abstrak


Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Anak (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt)


Oleh :
Armeraliesty Kusuma Manggarensi - E0016082 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan  mengkaji  permasalahan,  apakah Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt telah sesuai dengan undang- undangan atau hukum yang ap peraturan dalam putusan dinyatakan dalam hukum resmi Indonesia atau tidak. Jadi kita bisa menambahkan beberapa peraturan jika hal tersebut dibutuhkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.  Jenis  data  sekunder  meliputi  bahan  hukum  primer  dan  sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisa dengan intepretasi atau penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2012  Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Skt pertimbangan hakim menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang  Narkotika  yang  didalamnya  menyebutkan  minimal   pidana  penjara  5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam putusan khusus anak berarti menggunakan UU SPPA hanya setengah dari ancaman pidana dewasa. Tetapi, dalam putusan hakim menjatuhkan pidana penjara dibawah 1 tahun. Sedangkan, dalam UU SPPA pada Pasal 7 ayat (2) dibawah 7 tahun anak harus diupayakan diversi. Putusan ini juga  seharusnya  ditambahkan  Pasal  65   KUHP,   karena  kasus ini  termasuk concursus realis (perbarengan perbuatan).

Kata Kunci : Narkotika, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak