Abstrak


Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase Internasional dalam Perspektif Hukum Arbitrase Di Indonesia


Oleh :
Elga Hana Nabila - E0016141 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum putusan arbitrase internasional berdasarkan hukum arbitrase di Indonesia serta proses pelaksanaan eksekusinya di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Sumber penelitian yang digunakan bersumber dari bahan hukum data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal dan penelitian, serta bahan hukum tersier yang bersumber dari kamus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis bahan hukum dengan logika deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan arbitrase internasional harus mendapatkan kekuatan eksekutorial terlebih dahulu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dapat dilaksanakan di Indonesia. Proses pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia diatur di dalam undang-undang arbitrase. Putusan arbitrase internasional yang akan mendapatkan kekuatan eksekutorial bersifat final dan binding. Tetapi faktanya, masih banyak terjadi berbagai hambatan dalam proses pelaksanaannya secara prosedural maupun non prosedural yang harus dilalui para pihak. Adanya penolakan maupun pembatalan putusan yang diberikan juga merupakan suatu kelemahan yang merugikan putusan arbitrase internasional. Adanya beberapa pasal di dalam undang-undang arbitrase yang belum jelas sehingga dapat menghasilkan ketidakpastian hukum.

Kata Kunci: Hukum Indonesia; Putusan Arbitrase Internasional; Undang- Undang Arbitrase