Artikel ini bertujuan menganalisis permasalahan kontruksi perjanjian penerbitan buku antara P. Tiga Serangkai dengan pengarang buku dan juga perlindungan hukum terhadap hak cipta pada penerbitan buku khususnya PT Tiga Serangkai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum non-doctrinal research dengan tipe kajian penelitian diskriptif dengan metode pendekatan kualitatif. Metode analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian adalah bentuk perjanjian yang terjadi dilakukan dengan perjanjian tertulis berupa perjanjian di bawah tangan. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pada penerbitan buku angkai terdiri dari bentuk perlindungan hukum preventif berupa mencantumkan redaksional perlindungan undang-undang hak cipta di dalam halaman khusus hak cipta, menjadi anggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), mendaftarkan ISBN (International Standard Book Number), membuat perjanjian dan juga represif berupa jalur non-litigasi yaitu dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, dan litigasi dengan melakukan persidangan niaga atau pidana.
Kata Kunci: Pelindungan Hukum; Pengarang Buku; Hak Cipta