Abstrak


Pelaksanaan peraturan daerah kota Surakarta nomor 6 tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di kota Surakarta


Oleh :
Pradjawan Doddy Rahardjo - E1101050 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil di kota Surakarta, selain itu juga untuk mengetahui Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pendaftaran Penduduk yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta meliputi : Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Perpindahan Penduduk, Tamu. Sedangkan pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta meliputi : Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak. Pelaksanaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di Kota Surakarta telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Faktor Penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah :Masyarakat masih banyak yang belum mengerti prosedur penerbitan kartu kependudukan dan akta-akta catatan sipil,Banyak warga masyarakat yang memiliki KTP dan KK ganda,Banyak tamu yang menginap lebih dari 1 x 24 jam tapi tidak melapor, Warga masyarakat masih banyak yang belum sadar akan arti penting dan manfaat akta catatan sipil. Solusi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta untuk mengatasi hambatan tersebut adalah : Memasang gambar alur penerbitan akta-akta kependudukan dan catatan sipil di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dan membuka line telepon bagi masyarakat umum, Diadakan Pendataan KTP atau KK, Dipasang pasang pengumuman tamu menginap 1x 24 jam wajib lapor di setiap desa atau kelurahan, Diadakan sosialisasi dan berbagai penyuluhan mengenai arti penting dan manfaat akta-akta catatan sipil.