Abstrak


Pertanggungjawaban Negara dalam Penggunaan Cyber Warfare Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional


Oleh :
Vindi Aurelia Putri Adriyan - E0016433 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini membahas mengenai Pertanggungjawaban Negara dalam Penggunaan Cyber Warfare berdasarkan prinsip-prinsip hokum humaniter internasional.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban negara dalam penggunaan cyber warfare berdasarkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan metode deduktif dimana studi mengenai pertanggungjawaban Negara dalam penggunaan cyber warfare  berdasarkan prinsip hukum humaniter internasional dilakukan  demi mencapai kesimpulan yang yang bersifat khusus yaitu mekanisme pertanggungajawaban Negara dalam penggunaan cyber warfare serta bentuk pertanggungjawaban negara dalam penggunaan cyber warfare.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, apabila terjadi suatu pelanggaran dalam penggunaan cyber war, negara korban dapat meminta pertanggungjawaban   dengan   mekanisme   melalui   Pengadilan   Nasional   atau melalui International Criminal Court (ICC) dengan mendirikan sebuah International Criminal Tribunal for Cyberspace (ICTC) sebagai subdivisi dari ICC yang khusus di bidang teknologi. Kedua, adapun bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan cara menuntut penghentian, assurances, dan guarantees of non-repetition, dengan tunduk pada sejumlah batasan tertentu terhadap aktifitas cyber, serta suatu Negara yang bertanggung jawab harus melakukan reparasi penuh atas luka yang diderita oleh Negara yang dirugikan sebagai akibat dari tindakan tidak sah secara internasional yang dilakukan dengan cara siber.

 

Kata  Kunci:  Pertanggungawajaban  Negara,  Cyber  Warfare,  Prinsip  Hukum
Humaniter Internasional