Abstrak


Tinjauan yuridis terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) (studi kasus di pengadilan negeri Karanganyar)


Oleh :
Galuh Larasati - E0004171 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Jenis penelitian normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang membahas tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder ini meliputi buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan bahan hukum tertier dalam penulisan ini adalah Kamus Hukum. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam kasus yang penulis teliti, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa. Menurut penulis putusan yang dijatuhkan adalah sudah tepat karena setelah melalui proses persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 dimana terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu dengan memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara untuk segera dilakukan pengobatan secara rutin oleh keluarganya, adalah sudah tepat karena tindakan tersebut dimaksudkan selain untuk menolong kesembuhan Terdakwa juga di dalamnya ada sifat preventif atas kemungkinan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkannya terhadap masyarakat.