Abstrak


Tindak Pidana Penghinaan dalam Bentuk Pembuatan dan Penyebarluasan Meme Ditinjau dari UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Uu Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 46/PID.B/2017/PNLBB)


Oleh :
Fista Anin Gamara - E0017194 - Fak. Hukum

Penelitian  ini  mengkaji permasalahan  tentang  pertimbangan  hukum oleh  Hakim  dalam  menjatuhkan  Putusan  Nomor:  46/Pid.B/2017/PNLbb terkait tindak pidana berupa pembuatan dan penyebarluasan meme melalui platform  digital.  Penulis  juga  mengkaji  apakah  pertimbangan  dan  sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim telah mengandung Cita Hukum yang proporsional yaitu salah satunya memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini termasuk  dalam  jenis  penelitian  hukum normatif  yang  bersifat  preskriptif. Penulis mengedepankan adanya bahan hukum berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang relevan dengan topik pembahasan dalam penelitian dengan analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Basung dalam putusan nomor 46/Pid.B/2017/PNLbb langsung memilih pada dakwaan alternatif kesatu yaitu terkait SARA yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara selama
1  (satu) tahun 3  (tiga)  bulan.  Hal tersebut  dirasa kurang  tepat  mengingat perbuatan yang dilakukan Terdakwa juga termasuk tindak pidana penghinaan terhadap penguasa sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga dan keempat yaitu Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 ayat (1) KUHP, sehingga putusan yang dijatuhkan   belum   sepenuhnya   memenuhi   rasa   keadilan   bagi   korban. Kemudian  perbuatan  yang  dilakukan  Terdakwa  juga  bertentangan  dengan delik penghinaan sebagaimana diatur dalan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta melanggar hak yang dimiliki pemilik foto sehingga bertentangan dengan Pasal
5 ayat (1) huruf e dan Pasal 12 UU UUHC.

Kata kunci : Pertimbangan Hakim; Meme; Penghinaan