Abstrak


Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Pidana dalam Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan yang Memberatkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 225/Pid.B/2019/PN.Blt)


Oleh :
Fransisca Evi Suryandari - E0017197 - Fak. Hukum

Penulisan  hukum  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  dan  menjawab  permasalahan mengenai   kesesuaian   pembuktian   penuntut   umum   terhadap   tindak   pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dengan Pasal 183 jo Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat  preskriptif  dan  terapan.  Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian hukum  ini  adalah  pendekatan  kasus  yang  dilakukan  untuk  memecahkan  isu hukum  yang  dihadapi.  Sumber  bahan  hukum  yang  digunakan  adalah  bahan hukum  primer  dan  sekunder.  Pengumpulan  bahan  hukum  menggunakan  studi kepustakaan.  Sedangkan  teknik  analisis  bahan  hukum  menggunakan  metode deduktif.  Hasil  penelitian  hukum  menunjukkan  bahwa  penuntut  umum  dalam upaya  pembuktian  terhadap  tindak  pidana  pencurian  dalam  keadaan  yang memberatkan telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena penuntut umum  telah  mengajukan  pembuktian berupa keterangan  saksi  dan  keterangan terdakwa yang mengakui kesalahannya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan telah  sesuai  dengan  Pasal  183  jo  Pasal  193  KUHAP  karena  hakim  telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi  dan  keterangan  terdakwa  yang  kemudian  hakim  memperoleh  keyakinan bahwa terdakwa  terbukti  bersalah melakukan  tindak  pidana pencurian  dengan pemberatan.

Kata Kunci: Pembuktian Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan.