Abstrak


Problematika Pembuktian Gratifikasi Seksual dan Pencapaian Kebenaran Materiil dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Geby Christabella Randa - E0017202 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai problematika atau permasalahan pembuktian gratifikasi seksual di dalam persidangan tindak pidana korupsi.  Pengaturan  gratifikasi  secara umum  diatur di  dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian normative yang bersifat preskreptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan hukum ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan  konseptual  atau  conseptual  approach.  Teknik  pengumpulan  data bahan hukum dalam penulisan hukum (skripsi) ini menggunakan teknik studi pustaka atau library research.
Hasil penelitian ini menyebutkan beberapa problematika yang ditemukan di dalam pembuktian gratifikasi seksual yang membuat terhambatnya proses pengadilan dalam perkara tindak pidana gratifikasi seksual. Gratifikasi seksual merupakan tindak pidana yang baru dikenal di Indonesia sehingga diperlukan atau perlu dikaji apa saja yang menghambat dalam membuktikan seseorang melakukan tindak pidana gratifikasi seksual. Tindak pidana gratifikasi seksual diperlukan sebuah metode atau cara baru yang nantinya mampu memberantas pejabat negara yang telah melakukan tindak pidana gratifikasi seksual. Problematika yang diberikan dalam penulisan hukum (skripsi) ini, memberikan solusi atau cara-cara yang dapat ditempuh agar mampu menjerat pelaku aparat atau pejabat negara yang telah melakukan tindak pidana gratifikasi seksual.

Kata Kunci: Gratifikasi Seksual, Problematika, Tindak Pidana Korupsi.