Abstrak
Pelaksanaan perlindungan hak-hak anak sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan negeri Sukoharjo
Oleh :
Widyastuti - E0003330 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan hak-hak anak sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan di pengadilan serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksaan perlindungan hak-hak anak sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif, dalam penelitian ini penulis mengkaji hukum dalam pelaksanaannya (law in action). Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan Bapak Didit Susilo Guntono, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Ibu Sri Lestari dan Ibu Ratna Widianingrum, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pidana anak di Kejaksaan Negeri Surakarta, penulis juga melakukan studi pustaka berupa berkas perkara nomor : 254/Pid.B/2007/PN/SKH, buku-buku literatur, dan sumber-sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan hukum ini. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hak-hak anak sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sukoharjo sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, masa penahanan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, terdakwa dalam proses pemeriksaan didampingi seorang penasihat hukum, laporan hasil penelitian BAPAS memiliki pengaruh yang cukup menentukan terhadap putusan hakim. Pelaksanaan perlindungan hak-hak anak sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan sidang anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo juga menemui hambatan-hambatan, antara lain : keterbatasan jumlah Hakim yang khusus menanangani perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo, tidak adanya ruang sidang khusus untuk sidang pengadilan anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo, kurangnya pengetahuan terdakwa terhadap hak-hak yang dimilikinya, tidak adanya tempat untuk tahan anak atau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Anak sehingga tahanan anak harus digabung dengan tahanan dewasa dalam arti tahanan anak dengan tahanan dewasa tidak dipisahkan sehingga dapat berpengaruh buruk bagi tahanan anak.