Abstrak


Pembuktian Oleh Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana dalam Perkara Pencabulan yang Dilakukan Bergiliran Oleh Anak (Studi Putusan No.15/PID.SUS-ANAK/2020/PN Wng)


Oleh :
Kristiana Widiawati - E0017255 - Fak. Hukum

Penelitian mengkaji dan menjawab kesesuaian pembuktian penuntut umum dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan bergilir oleh anak dengan Pasal 184
KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan bergilir oleh anak dengan Pasal 183 KUHAP. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan penuntut umum dalam pembuktiannya telah sesuai dengan Pasal 184
KUHAP karena telah mengajukan alat bukti yang sesuai yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan pidana telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dalam pertimbangannya telah mempertimbangkan 2 (dua) alat bukti keterangan saksi dan surat Visum Et Repertum yang membuat keyakinan hakim terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Namun dalam pertimbangannya hakim belum mempertimbangkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila anak dijatuhi pidana penjara maka anak harus di penjara di LPKA.

Kata Kunci: Pembuktian, Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim, Pencabulan