Abstrak


Problematika Hukum dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Oleh :
Lailatul Mufidah - E0017259 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan, pertama  yaitu terkait  problematika hukum perdata yang terjadi dalam kontrak kerjasama pengadaan barang/jasa pemerintah. Kedua pertanggungjawaban hukum perdata dari kontrak kerjasama pengadaan vaksin yang dilaksanakan dalam rangka penanganan Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menganalisis problematika hukum perdata dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan pertanggungjawaban hukum atas kontrak pengadaan vaksin yang dilaksanakan dalam penanganan Covid-19.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hukum perdata yang sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ialah adanya penarikan kepada rezim hukum pidana pada kasus-kasus yang sebenarnya merupakan kasus bertipe hukum perdata pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum perdata atas pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 maka diperoleh hasil bahwa adanya eksistensi Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang tidak semerta-merta menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi para gugus percepatan penanganan Covid-19 mengingat adanya parameter pelaksanaan percepatan yang dilaksanakan dengan prinsip itikad baik dan sesuai perundang- undangan. Dalam rangka mencegah adanya permasalahan hukum perdata yang diakibatkan oleh kontrak pengadaan barang/jasa maka dapat dilaksanakan adanya Probity Audit selama pelaksanaan kontrak pengadaan tersebut.


Kata Kunci    : Kontrak Pengadaan; Pertanggungjawaban Hukum Perdata; Itikad Baik.