Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang oleh Anak yang sudah menikah, Hakim menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn, Hakim telah memenuhi kepentingan terbaik bagi Anak karena sesungguhnya Anak bagaimanapun juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi tidak terkecuali saat anak berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian ini normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Anak Yang Sudah Menikah, Sistem Peradilan
Pidana Anak