Abstrak


Telaah Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Secara Langsung Terhadap Badan Usaha Milik Negara


Oleh :
Luqman Nabil - E0017275 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam fungsi pengawasan dengan berhubungan secara langsung terhadap Badan  Usaha  Milik  Negara,  dan  kerangka  ideal  hukum  konsep  pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Badan Usaha Milik Negara.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan melalui studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode penalaran logika deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui PMN, sudah bertransformasi menjadi kepemilikan saham negara yang pengelolaanya diwakilkan oleh Menteri BUMN. Oleh karenanya fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN tidak termasuk dalam cakupan fungsi pengawasan  yang dimiliki DPR sebagaimana rumusan Pasal 70 Ayat (3) UU MD3. Berbagai praktik pengelolaan BUMN yang dilakukan oleh banyak negara seperti  Singapura  dan  Switzerland  juga  membuktikan  bahwa  BUMN  berada dalam  garis  pemerintahan  eksekutif.  Konstruksi  ideal  pengawasan  terhadap BUMN dapat dibangun dengan 2 (dua) kerangka utama, yaitu pertama, secara teknis dengan melakukan rapat-rapat dan bentuk-bentuk komunikasi lain dengan Menteri BUMN. Kedua, pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK.

Kata Kunci : Pengawasan DPR, Badan Usaha Milik Negara