Abstrak


Analisis Konseptual Passing Off Dalam Sengketa Merek “Flm” di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 892K/PDT.SUS-HKI/2019)


Oleh :
Mohamad Arif Ardhana - E0017304 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan (i) menghasilkan argumentasi terkait konsep passing off dalam sistem hukum Indonesia, (ii) mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum dalam putusan 892K/Pdt.Sus-HKI/2019 jika dikaitkan dengan konsep passing off dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat perspektif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Data diperoleh dengan teknik studi kepustakaan. Bahan hukum kemudian di analisis berdasarkan metode silogisme dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa passing off belum diatur secara khusus dan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan passing off yakni Pasal 382 bis KUHP, Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 Ayat (1) sampai (3), Pasal 83, serta Pasal 100 ayat (1) dan (2). Sengketa kasus “FLM” dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 892K/Pdt.Sus-HKI/2019 dapat dikatakan kasus passing off. Pertimbangan hukum dalam putusan ini sudah tepat, namun karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak mengatur secara khusus dan jelas mengenai tindakan passing off, putusan ini tidak bisa sesuai dengan tindakan yang terjadi. Oleh sebab itu, peneliti menyarankan bahwa diperlukan penambahan muatan terkait passing off dan batasan jelas mengenai definisi merek terkenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk memberikan perlindungan bagi pemilik merek dari tindakan passing off.

Kata kunci: Passing Off, Merek Terkenal, Putusan Pengadilan.