Abstrak


Perspektif Hukum Perbankan Terhadap Potensi Pemberlakuan Currency Board System di Indonesia


Oleh :
Muhammad Excel Suryaprabaswara - E0017311 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama problematik hukum jika penerapan Currency Board System di lakukan di Indonesia Kedua, respons hukum perbankan terhadap potensi implementasi Currency Board System.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dan eksploratif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui yang fokusnya pada membaca dan mempelajari kompilasi dan mendownload bahan- bahan hukum primer dan sekunder yang fokusnya pada membaca dan mempelajari kompilasi dan mendownload  bahan-bahan hukum primer dan sekunder, instrumen penelitian  berupa  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  6  Tahun  2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, selanjutnya teknis analisis yang digunakan di gunakan dalam penulisan hukum ini adalah teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematik yang didapatkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar belum mengakomodir penerapan Currency Board System dalam Undang- Undang tersebut menjelaskan secara jelas bahwa Indonesia hanya menganut sistem nilai tukar mengambang. Respons dari hukum perbankan adalah perlunya perlunya undang-undang yang baru dan atau perubahan terhadap undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dikarenakan undang-undang tersebut hanya menerapkan sistem yang sekarang di gunakan yaitu sistem nilai tukar mengambang dan tidak mengakomodir penerapan sistem nilai tukar lainya seperti Currency Board System.

Kata Kunci: Hukum Perbankan, Currency Board System, Nilai Tukar