Abstrak


Perlindungan Hukum Lender dalam Transaksi Peer To Peer Lending Kaitannya Platform yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum


Oleh :
Nabila Rahma Gustami - E0017339 - Fak. Hukum

Financial technology merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang sering memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang pertama, pengaturan transaksi peer to peer lending dalam kaidah hukum di Indonesia lalu yang kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap lender didalam transaksi peer to peer lending kaitannya platform yang melalukan perbuatan melawan hukum. Metodologi dan penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendektan perundang- undangan dengan sumber data diperoleh melalui bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer melalui studi kepustakaan, yaitu perarturan tentang peer to peer lending, buku, jurnal, artikel ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menunjukan bahwa pengaturan transaksi peer to peer lending dalam kaidah hukum di Indonesia  telah  diatur  jelas  didalam  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan adapun beberapa pengaturan yang mengatur yang mengaturnya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaran Teknologi Finansial  Dan adapun bentuk perlindungan hukum lender dalam transaksi peer to peer lending kaitannya platform melakukan perbuatan melawan hukum sudah dijelaskan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.

Kata Kunci : Financial Technology;Peer to Peer Lending; Peraturan; Perlindungan Hukum