Abstrak


Hubungan Keberadaan Visum Et Repertum Dengan Putusan Hakim pada Tindak Pidana Pembunuhan


Oleh :
Kalayfa Nabilah Tazakka - G0017111 - Fak. Kedokteran

Latar Belakang: Fungsi utama Ilmu Kedokteran Forensik yaitu membantu proses peradilan dalam lingkup yang luas, meliputi tahap penyidikan sampai sidang pengadilan. Seorang hakim tidak boleh  menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah telah melakukannya. Jika pemeriksaan bedah mayat (autopsi) tidak dilakukan maka penyebab pasti kematian korban tidak dapat disimpulkan dan konsekuensinya adalah hubungan kausal antara perbuatan dan kesalahan masing-masing pelaku beserta akibatnya tidak dapat ditentukan. Korban dari suatu tindak pidana harus memperoleh keadilan yang sesuai dan pelakunya perlu diganjar dengan hukuman yang setimpal sedangkan orang yang tidak bersalah juga harus dilindungi dari hukuman yang seharusnya tidak ia peroleh.

Metode: Penelitian ini bersifat analitik observasional dengan pendekatan cross sectional. Sampel diambil secara purposive sampling berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi dari lembar putusan hakim mengenai tindak pidana pembunuhan di Pengadilan-Pengadilan Negeri se-Karesidenan Surakarta (n=34). Pemeriksaan dalam (autopsi) Visum et Repertum sebagai variabel bebas dan lama pidana penjara putusan hakim sebagai variabel terikat. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan Uji Spearman.

Hasil: Dari hasil analisis data Uji Spearman, didapatkan keberadaan Visum et Repertum berhubungan dengan putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan. Hubungan tersebut berkekuatan rendah, dengan nilai signifikansi 0,320, kekuatan korelasi sangat lemah 0,176 dan arah korelasi positif.

Simpulan: Tidak terdapat hubungan yang signifikan antara keberadaan Visum et
Repertum dengan putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan.

Kata Kunci: Visum et Repertum, pemeriksaan dalam, putusan hakim, pembunuhan