Abstrak
Peranan intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi
Oleh :
Adi Tri Nugroho - E0004061 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, untuk mengetahui hambatan-hambatan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam peranannya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui cara yang ditempuh oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam mengatasi hambatan-hambatan yang muncul dalam peranannya terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian di Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Bahwa fungsi Sub Seksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis dibidang intelijen, penegakan hukum baik preventif maupun represif, seksi Intilejen mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial dibidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-552/A/JA/10/2002, Subseksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, memiliki tugas, Pengamanan Ideologi Politik; Pengawasan Media Massa dan Barang Cetakan; Pengawasan Orang Asing dan Cegah Tangkal; Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan; Pengaman Investasi dan Produksi, Pengamanan Sumber Daya; Pengamanan Ekonomi dan Moneter, Pengamanan Distribusi dan Perdagangan, dan Produksi dan Sarana Intelijen.
Adapun hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut adalah hambatan dalam aspek yuridis yaitu modus operandi yang dilakukan pelaku cangih dan penjatuhan hukuman terlalu ringan, hambatan yuridis juga banyak ditemukan dalam KUHAP. Disamping itu juga terdapat hambatan dalam Aspek Non Yuridis, yaitu faktor sumber daya manusia, faktor kepemimpinan, faktor terbatasnya alokasi dana.
Cara-cara untuk mengatasi hambatan dalam aspek yuridis yaitu menempatkan KUHAP sebagai lex generalis dimana sebagai Hukum Acara Pidana Nasional. Sedangkan untuk mengatasi hambatan dalam aspek non yuridis yaitu dengan Pola Rekrutmen karyawan yang ada harus transparan, sistem mutasi dan rolling jabatan harus benar-benar memperhatikan prinsip keadilan dan kualitas SDM, Sistem pelatihan Intelijen Kejaksaan harus lebih ditingkatkan. Serta pemerintah meninjau ulang struktur tunjangan yang ada di lingkungan Kejaksaan.