Abstrak


Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Perlindungan Konsumen


Oleh :
Dwi Asri Sulistiono - E0013145 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa permasalahan, pertama, pengaturan pertanggungjawaban pelaku usaha dalam perspektif perlindungan konsumen. Kedua, upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap kerugian konsumen pada transaksi e-commerce.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada transaksi e-commerce secara tegas mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk/barang dan/atau jasa cacat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam mekanisme transaksi e-commerce akan sesuai ketika terpenuhinya pasal-pasal hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan pemenuhan atas ganti rugi oleh pelaku usaha. Upaya pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen berfokus kepada dua hal, yaitu pengembalian produk (retur) dan pengembalian dana (refund).   

Kata Kunci: E-Commerce, Pelaku Usaha, Tanggung Jawab