Abstrak


Pertimbangan Hakim Menilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Karena Hubungan Semenda pada Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga (Studi Putusan Nomor 11/PID.B/2019/PN.Tdn)


Oleh :
Elsa Ulima Angginia - E0013153 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kekuatan pembuktian saksi semenda pada tindak pidana pencurian di lingkungan keluarga serta pertimbangan Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap Terdakwa pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan keluarga disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan studi kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keterangan para saksi yang memiliki hubungan semenda dengan Terdakwadinilai mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti sah menurut Pasal 184 ayat (1) huruf a sehingga dapat didengar keterangannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 (1) jo Pasal 169 KUHAP, berdasarkan fakta persidangan yang menyatakan bahwa terhadap keterangan para Saksi di persidangan dilakukan di bawah sumpah, dihadirkan oleh Penuntut Umum serta Terdakwa tidak menolak kesaksian dari keduanya  namun membenarkan. Selain itu, dasar pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa telah mempertimbangkan unsur yuridis dan non-yuridis, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam lingkungankeluarga dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Saksi Semenda, Pertimbangan Hakim, Pencurian dalam Keluarga