Abstrak


Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Pembunuhan Dalam Keluarga dengan Alat Bukti Keterangan Saksi yang Sedarah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 132/Pid.Sus/2015/PN.Smn)


Oleh :
Fajar Ikhsan Fauzie - E0013168 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum alat bukti keterangan saksi sedarah yang merupakan anak dari pelaku tindak pidana pembunuhan anggota keluarga, berdasarkan putusan nomor 132 / Pid.Sus / 2015/ PN.Smn. Saksi yang merupakan anak dari terdakwa dihadirkan dalam persidangan dan memberikan keterangan atas tindak pidana yang dilakukan ayah kandungnya. Serta mengkaji tentang bagaimana pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana pembunnuhan dalam keluarga dengan keterangan saksi yang sedarah guna mendapatkan kepastian hukum dan kekuatan hukum yang mengikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kasus dengan sumber data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Saksi yang merupakan anggota keluarga dari terdakwa memiliki kedudukan yang sama dengan saksi lainnya apabila dalam memberikan keterangan berdasarkan ketentuan dari KUHAP

Kata Kunci: Alat Bukti, Kekuatan Hukum, Pertimbangan Hakim