Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Rusaknya Barang dalam Jasa Pengiriman


Oleh :
Gumono Prabowo - E0013204 - Fak. Hukum

Abstrak

Topik utama yang penulis bahas adalah mengenai perlindungan hukum Indonesia terhadap konsumen oleh penyedia jasa pengiriman jika terjadi kerusakan barang saat proses pengiriman. Dari permasalahan tersebut tentu sangat merugikan salah satu pihak serta menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul. Namun pemerintah telah membuat peraturan dengan prosedur-prosedur tertentu sebagai solusi untuk mengatasi apabila terjadi kasus tesebut diatas. Peraturan ini merupakan wujud dari tanggung jawab negara untuk memberi perlindungan terbaik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif yaitu dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data primer yang menggunakan Kitab Undang-undang Hukum perdata serta Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan teknik pengumpulan data sekunder yang menggunakan buku teks yang di tulis oleh para ahli, jurnal hukum, artikel, bahan media internet, serta sumber lain yang memiliki korelasi untuk mendukung penelitian ini. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka yang merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan dari dokumen, buku, jurnal, atau bahan pustaka lain dalam bentuk tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.Konsumen yang dirugikan serta hak-haknya telah dilanggar dapat diselesaikan sengketanya melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kata Kunci : jasa ekspedisi, kerugian konsumen, perlidungan konsumen