Abstrak


Diskursus Strategi Penuntutan melalui Splitsing sebagai Langkah Efisien dalam Pembuktian Tindak Pidana


Oleh :
Kikin Lupitasari - E0013002 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, bagaimana strategi penuntutan melalui Splitsing dapat dikatakan sebagai langkah efisien dalam pembuktian tindak pidana dan diskursus apa yang terjadi ketika Splitsing digunakan sebagai strategi penuntutan sebagai langkah efisiensi dalam pembuktian tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa : 1) dengan menggunakan strategi penuntutan melalui Splitsing bisa langkah efisien dalam pembuktian tindak pidana karena dapat memilah-milah perkara dan hukum yang melekat secara jelas kepada terpidana; 2) Banyak diskursus pada penggunaan Splitsing diantaranya adalah Disparitas antara tindak pidana yang sama; Disparitas antara tindak pidana yang mempunyai tingkat keseriusan yang sama; Disparitas pidana yang dijatihkan oleh satu majelis hakim; dan Disparitas antara pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang berbeda untuk tindak pidana yang sama.

Kata Kunci: Diskursus, Strategi Penuntutan, Splitsing, Efisiensi.