Abstrak


Perlindungan Hukum Inventor di Bawah Suatu Hubungan Kerja Atas Suatu Invensi Ciptaannya


Oleh :
Nuraini Endah Suryani - E0013308 - Fak. Hukum

Abstrak

Topik utama yang akan penulis bahas yaitu pemberian hak paten. Dalam hak paten tersebut akan ditelah mengenai hak inventor apabila inventor tersebut adalah seorang karyawan dari suatu perusahaan yang akan di analisis berdasarkan pengaturan yang ada.. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber penelitian dapat dibedakan menjaadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta peraturan-peraturan pelaksananya, dan bahan hukum sekunder berasal dari literatur, jurnal, arsip dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan perjanjian dibuat atas dasar: kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hubungan hukumnya, ada hak dan kewajiban yang diterima antara pemberi kerja dan penerima kerja. Dan dalam hak paten yang disebutkan dlam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pemegang paten yang berhak untuk memperoleh paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja adalah yang memberikan pekerjaan (dalam hal ini perusahaan),  kecuali diperjanjikan lain. Pencamtuman nama inventor dalam sertfikat pada dasarnya merupakan hak moral yang dimiliki oleh inventor.

Kata Kunci: hak paten, perjanjian, inventor, invensi