Abstrak


Peran Perwakilan Diplomatik dalam Melindungi Terpidana Anak Indonesia di Luar Negeri (Studi Kasus Terpidana Anak Indonesia Ali Yasmin di Australia)


Oleh :
Laras Hani Novianty - E0015216 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan yang dilakukan oleh Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dalam melindungi warga negaranya yang menjalani proses hukum di negara lain yang diatur di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 5 Tahun 2018. Perlindungan dapat dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia memiliki yurisdiksi ekstrateritorial terhadap warganya, namun Vienna Convention on Diplomtic Relations 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations 1963 memberikan Batasan terhadap yurisdiksi ekstrateritorial yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan mengidentifikasi aturan-aturan dalam hukum internasional yang menyangkut mengenai perlindungan terhadap warga negara dan pertanggungjawaban negara setelah melakukan internationally wrongful act dan dalam rangka akademis agar penelitian hukum ini dapat dijadikan sumber referensi untuk selanjutnya diterapkan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan menggunakan teknis analisis bahan hukum deduksi silogisme.
Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa Pemerintah Indonesia yang dibantu melalui Kementerian Luar Negeri dengan Perwakilannya di luar negeri, Perwakilan Diplomatik maupun Perwakilan Konsuler, memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya melalui yurisdiksi ekstrateritorial apabila melanggar hukum negara asing namun wajib untuk tetap memperhatikan hukum negara setempat dan juga hukum internasional dan Pemerintah Australia memiliki pertanggungjawaban terhadap tindakannya terhadap Ali Yasmin berdasarkan Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2001.