Abstrak


Aspek Keadilan Penyelesaian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Waduk Jatigede Sumedang


Oleh :
Meylani Meka Suci - E0015252 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Waduk Jatigede Sumedang dan untuk bentuk dan besarnya ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Waduk Jatigede Sumedang sudah memenuhi rasa keadilan atau belum.
Penelitian hukum ini diambil dengan metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan sumber data primer yang diperoleh dari laporan lapangan yaitu dari Satuan Kerja Waduk Jatigede dan masyarakat yang terkena proyek. Dan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku maupun dokumen penting lainnya. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif mulai dari reduksi data, penyajian data, hingga penarikan kesimpulan.  
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi dilakukan melalui tahapan sosialisasi tentang akan dilakukan pembanguna Waduk Jatigede Sumedang, kemudian dilakukan musyawarah antara pimpinan proyek dan masyarakat tentang bentuk dan besarnya ganti rugi. Dari hasil musyawarah itu diketahui bentuk dan besarnya ganti rugi berupa uang dan yang diganti ditahun 1984-1986 berupa tanah sawah, tanah darat, bangunan, tanaman, kuburan. Ditahun 2004 berupa tanah sawah, tanah darat pemukiman, dan tanah darat pertanian. Ditahun 2006 berupa tanah tegalan, sawah, dan darat pemukiman. Ditahun 2011 berupa tanah darat pemukiman, tanah sawah, dan tanah darat pertanian. Bahwa pelaksanaan ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Waduk Jatigede sudah memenuhi prinsip keadilan karena adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede yang mengatakan bahwa pemilik tanah mendapatkan tambahan kompensasi yang berwujud uang.

Kata Kunci : Ganti Rugi, Relokasi, Pembangunan Waduk Jatigede