Abstrak


Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pelaksanaan Pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM)


Oleh :
Muhammad Malikul Abrar Fakhriansyah - E0015272 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait yang pertama, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan kedua, hambatan yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi kegiatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui metode wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah dengan cara pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung. Sedangkan hambatan yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah adanya sumber daya manusia yang terbatas, jaringan telekomunikasi yang kurang memadahi, keterbatasan sumber permodalan dan tupoksi pengawasan yang tumpang tindih.

Kata Kunci: Pelaksanaan Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro