Abstrak


Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PLTU Sudimoro di Kabupaten Pacitan


Oleh :
Oky Shiang Pradana - E0015310 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PLTU Sudimoro
Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer, yaitu dengan berdasarkan hasil wawancara langsung dengan narasumber  terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupatn Pacitan. Selain dari data primer, juga dengan berdasarkan data sekunder dengan studi kepustakaan.
 Berdasarkan hasil peneilitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan secara garis besar telah melaksanakan fungsi pengawasan pengelolaan Limbah B3 PLTU Sudimoro. Pengawasan  yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan telah mencangkup berbagai tahap yang berkaitan dengan tata laksana pengawasan pengeolaan limba b3 tingkat daerah kabupten/kota. Akan tetapi dalam pelaksanaanya beberapa aspek tugas dan fungsi pengawasan belum terlaksana. Hal itu disebebkan karena adanya faktor penghambat. Beberapa faktor penghambat yaitu antara lain jumlah personel tim pengawas, kompetensi Personel tim Pengawas, Kondisi Geografis, dan anggaran.

Kata Kunci : Pengawasan, Limbah B3. PLTU Sudimoro