Abstrak


Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Kawasan Pantai Depok Bantul


Oleh :
Agya Zahra Salsabila - E0016019 - Fak. Hukum

Abstrak

Pantai Depok berada di Kabupaten Bantul terkenal dengan wisata dan kulinernya sehingga sampah yang dihasilkan oleh kawasan pantai depok dua kali lipat dari pantai lain disepanjang pesisir pantai selatan. Di Pantai Depok tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah Sementara untuk sampah dan fasilitas yang memadai, serta sampah plastik yang berasal dari pengunjung, warga sekitar dan limbah hulu sungai yang kian meningkat sehingga perlu adanya perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. Mengenai permasalahan sampah Pemerintah Kabupaten Bantul sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dalam pengelolaan sampah plastik. Apa hambatan yang mempengaruhi peran Dinas Lingkungan Hidup. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui peran dinas lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah plastik di kawasan Pantai Depok serta mengetahui hambatan dalam pengelolaan sampah plastik di kawasan pantai depok. Untuk melengkapi permasalaan diatas penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian hukum ini antara lain Peran Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Selain itu, adanya hambatan yang mempengaruhi pengelolaan sampah plastik di Dinas Lingkungan Hidup.

Kata Kunci : Pengelolaan Sampah Plastik, Sampah Plastik, Peran Dinas Lingkungan Hidup