Abstrak


Aspek Yuridis Problematika Status Badan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia


Oleh :
Alfi Nur Shofwan - E0016028 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai problematika status badan hukum perbankan syariah di Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan untuk mengetahui ketidak sesuaian dan hal yang bertentangan dalam bank syariah dengan badan hukum Perseroan Terbatas.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan logika deduktif.
    Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jika bank syariah berbadan hukum Perseroan Terbatas maka tidak sesuai dengan tujuan bank syariah yaitu keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat yang terdapat pada Pasal 3 Undang-Undang Perbankan Syariah. Perbankan syariah dengan status badan hukum Perseroan Terbatas secara umum bertentangan dengan asas yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Perbankan Syariah yaitu prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Prinsip syariah melarang adanya unsur riba, gharar, maisir, haram dan zalim, sementara itu perseroan terbatas dengan modalnya yang berbentuk saham terdapat unsur maisir atau perjudian, karena setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi dalam bursa saham. Terdapat juga unsur zalim karena setiap pemegang saham di perseroan terbatas memiliki hak yang berbeda, apalagi perbedaan hak tersebut sangatlah diskriminatif sehingga keadilan akan sulit tercapai.

Kata Kunci : Perbankan Syariah, Perseroan Terbatas, Tujuan Dan Asas Perbankan Syariah