Abstrak


Analisis Metode Ijtihad Umar Bin Khattab dalam Memutuskan Perkara Menurut Konsep-Konsep Ijtihad di Dalam Hukum Islam


Oleh :
Surya Widhiatmaka - E0007221 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode ijtihad yang dilakukan oleh Umar lbnu Khattab dalam menetapkan hukum melalui analisis alasan-alasan Umar yang seringkali berbeda dengan teks Al-Qur'an dalam menetapkan suatu hukum, dari hal tersebut kemudian penulis mengambil kesimpulan mengenai kecenderungan metode ijthad yang digunakan Umar dalam menetapkan hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskiptif, sebuah penelitian hukum berdasarkan fakta-fakta hukum untuk menemukan alasan penetapan hukum serta bagaimana metode ijtihad Umar bin Khattab melalui analisis ijtihad Umar bin Khattab dalam memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh dipelajari, diklasifikasikan, serta dianalisis guna menjawab permasalahan penelitian menggunakan penalaran hukum dari kasus ke kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa kecenderungan metode ijtihad Umar bin Khattab dalam menetapkan hukum adalah masalih al mursalah, ijma', qiyas, dan istihsan. Umar dalam menetapkan hukum bisa mensinergikan antara nash dengan tujuan yang didasarkan maslahah ammah seperti yang tersirat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, cara Umar dalam menetapkan hukum selalu memperhatikan realitas masyarakat yang ada.

KATA KUNCI: IJTIHAD, UMAR BIN KHATTAB, HUKUM ISLAM