;

Abstrak


Analisis Penggunaan Campur Kode pada Sidang Pengadilan Militer Kota Madiun (Kajian Sosiolinguistik)


Oleh :
Dzakyy Ridha Mufadhdhal - S111902003 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian kebahasaan pada persidangan pengadilan yang berafiliasi dengan instansi kemiliteran merupakan penelitian yang jarang dikaji, khususnya penelitian terkait kajian sosiolinguistik berupa campur kode. Kajian campur kode yang diambil oleh peneliti adalah penelitian campur kode pada sidang Pengadilan Militer III-13 yang berada di kota Madiun. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi wujud campur kode pada sidang Pengadilan Militer kota Madiun, (2) menjelaskan faktor campur kode yang menjadi latar belakang pada sidang Pengadilan Militer Kota Madiun, (3) menjabarkan fungsi-fungsi campur kode pada sidang Pengadilan Militer kota Madiun.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiolinguistik dan berfokus pada kajian peristiwa tutur campur kode. Sumber data primer penelitian ini adalah komponen sosial sidang yang ikut serta dalam prosesi sidang Pengadilan Militer kota Madiun, sehingga data primer dari penelitian ini berupa praktik campur kode yang direalisasikan oleh komponen sosial sidang yang meliputi, hakim, oditur, saksi, saksi korban, dan terdakwa. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti adalah  simak dan catat, serta didukung oleh teknik rekam dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan pembagian berdasar rumusan masalah yang telah diformasikan. Spesifikasi dari wujud, faktor, dan fungsi tersebut menghasilkan sistematika yang menjadi pola untuk poin klasifiasi data. Pola yang dihasilkan oleh wujud campur kode pada sidang Pengadilan Militer kota Madiun meliputi (1) kata, (2) Frasa, (3) Baster, dan (4) Pengulangan Kata. Faktor campur kode yang dihasilkan oleh komponen sosial sidang antara lain (1) kebiasaan personal, (2) kebiasaan umum, (3) penguasaan istilah, (4) mitra tutur, (5) bentuk keakraban, dan (6) status kepangkatan. Sedangkan fungsi dari implementasi campur kode pada sidang Pengadilan Militer meliputi, (1) untuk menegaskan tuturan, (2) untuk menjelaskan sesuatu, dan (3) humor.
Dari  penelitian  ini,  dapat  diketahui  bahwa  suatu  forum  formal  yang mengedepankan penggunaan bahasa formal dan kedisiplinan tetap memerlukan sebuah fleksibilitas penggunaan bahasa yang berdasar pada urgensi kepentingan yang menjadi latar belakang aplikasi tersebut.
Kata Kunci: Bahasa, campur kode, sidang Pengadilan Militer, Madiun