Abstrak


Dasar hukum operasional dan manajemen koperasi berbasis syariah (Studi KOSPIN Syariah Karanganyar)


Oleh :
Budhiartho Kusuma P. - E0005122 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh KOSPIN Syariah Karanganyar dalam opersional dan manajemen koperasi serta cara yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi kaitannya dengan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam produk-produknya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian diadakan di KOSPIN Syariah Karanganyar. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu primerdan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan baik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan dan dokumen-dokumen lainnya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa dalam melaksanakan operasional dan manajemen koperasi berpedoman pada Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur KOSPIN Syariah. Perumusan Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah dan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 yang dijabarkan dalam Standar Operasional Prosedur Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi serta didasarkan pada peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan koperasi terutama koperasi syariah. Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi, KOSPIN Syariah terjadi dalam bidang terkait dengan produk pelayanan pembiayaan yang diberikan, ada beberapa cara yang digunakan yaitu kekeluargaan (damai), beracara di Peradilan Agama (didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama), dan Arbitrase Syariah Nasional yang diresmikan oleh Dewan Syariah Nasional dengan keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 (didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase) serta KOSPIN Syariah juga menggunakan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah terjadinya sengketa .