Abstrak


Perlindungan Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Perkara Pidana No. 01/Pid.B/2007/Pn.Skh. di Pengadilan Negeri Sukoharjo)


Oleh :
Syaiful Kurniawan - X6404002 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (l) Bagaimana implementasi perlindungan hak anak pada perkara No.01/Pid.B/2007/PN.SKH. di Pengadilan Negeri Sukoharjo, (2) Apa hambatan pelaksanaan perlindungan hak anak pada perkara No. 01/Pid. B/2007/PN.SKH. di Pengadilan Negeri Sukoharjo, (3) Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi penelitian tunggal  terpancang. Somber data yang digunakan adalah informan, tempat clan peristiwa, serta arsip dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, clan analisis dokumen. Dalam penelitian ini, validitas data diperoleh dengan teknik trianggulasi data clan trianggulasi metode, serta analisis data dengan menggunakan analisis interaktif yaitu (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) sajian data clan (4) penarikan kesimpulan. Prosedur penelitian menggunakan langkah-langkah sebagai berikut : (1) tahap persiapan, (2) tahap pengumpulan data, (3) tahap analisis data, clan (4) tahap penyusunan laporan penelitian.

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (l) Pelaksanaan perkara No.01/Pid.B/2007/PN.SKH. di Pengadilan Negeri Sukoharjo belum sepenuhnya memberikan perlindungan hak bagi terdakwa dengan pelaku anak. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Sukoharjo belum sepenuhnya melaksanakan asas pengadilan anak. Dalam asas tersebut anak mempunyai hak untuk diperiksa secara kekeluargaaan, acara pemeriksaan secara tertutup,  clan diperiksa oleh hakim tunggal. (2) Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak perkara No.01/Pid.B/2007/PN.SKH. di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah faktor sarana clan prasarana khususnya ruang siclang anak, serta kurangnya disiplin oleh petugas Pengadilan Negri Sukoharjo (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan perlindungan hak anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah dengan cara mengupayakan ruang sidang khusus anak, serta  bagi hakim atau petugas Pengadilan Negri Sukoharjo yang melakukan pelanggaran disiplin harus dikenakan sanksi dengan harapan biar tidak diulangi lagi.

Kata Kunci : Hak Anak, Pengadilan Negeri Sukoharjo