Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Kreditor pada Eksekusi Harta (Boedel) Pailit yang Dihadapkan dengan Sita di Dalam Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Hakim Harismawan Mubarak - E0017214 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum negara dalam sita perkara tindak pidana korupsi yang dihadapkan dengan sita di dalam kepailitan, problematika atau masalah hukum apabila di dalam suatu proses kepailitan di dalam harta pailit sebagian atau seluruhnya dibebankan atas sita di dalam tindak pidana korupsi, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para kreditor apabila di dalam proses kepailitan sebagian atau seluruh harta pailit dibebankan atas sita di dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi manfaat secara teoritis maupun praktis di bidang hukum perdata baik bagi penulis maupun orang lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian terdapat kemungkinan terjadinya bentrokan antara 2 kepentingan di dalam proses kepailitan yaitu apabila di dalam harta pailit dihadapkan dengan sita di dalam tindak pidana korupsi yang dalam penelitian ini terkhusus kepada sita dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa negara dalam hal sita perkara tindak pidana korupsi yang dihadapkan dengan sita harta pailit apabila di lihat dari asas kepentingan umum yang didasarkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (vide alinea IV) beserta batang tubuhnya pada Pasal 33 dan Pasal 44 telah menggariskan bahwa segenap aparat pemerintahan harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menuju pada penyelenggaraan kepentingan umum. Dengan dasar hukum tersebut sebagaimana induk perundang-undangan di Indonesia telah menjelaskan dengan demikian maka sita di dalam tindak pidana korupsi posisinya lebih kuat dibandingkan dengan sita yang terdapat dalam harta kepailitan sebagaimana sita dalam tindak pidana korupsi mewakilkan kepentingan umum dan sita dalam kepailitan yang mewakili kepentingan para kreditor atau kepentingan pribadi. Para kreditor dapat mengajukan surat keberatan atau surat bantahan  atas putusan tindak pidana korupsi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan dapat disampaikan ke Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, dan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Putusan itu diucapkan selama paling lama 2 bulan sejak putusan itu dibacakan yang diajukan oleh kurator.

Kata Kunci: Sita, Kepailitan, Tindak Pidana Korupsi.