Abstrak


Implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional dalam Bidang Pendidikan di Kota Surakarta Tahun 2019


Oleh :
Dewangga Bangun B P - E0014094 - Fak. Hukum

Secara umum baik PPDB SMP maupun SMA diatur dengan Permendikbud No. 20 Tahun 2019. Secara teknis, PPDB SMP diatur dengan Perwali Surakarta No. 17 Tahun 2019 dan PPDB SMA berlandaskan Pergub Jateng No. 22 Tahun 2019. Sistem zonasi PPDB SMP memprioritaskan peserta didik pada radius zona terdekat dengan kuota minimal 85% (jalur zonasi), wajib menerima peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 30% (jalur gakin) yang mana termasuk dalam jalur zonasi, menerima maksimal 10?ri jalur prestasi, dan maksimal 5% jalur perpindahan orang tua/wali. PPDB SMA memprioritaskan peserta didik dari jalur zonasi minimal 80%, menerima peserta didik berprestasi dalam zona maksimal 20% (zonasi prestasi), jalur prestasi maksimal 15?n maksimal 5% jalur perpindahan ortu/wali. Pemenuhan hak konstitusional dalam PPDB SMP relatif optimal dengan salah satu indikatornya yaitu dapat terserapnya semua pendaftar, sedangkan PPDB SMA membatasi terpehuninya hak konstitusional pendidikan. Hambatan pada PPDB Tahun 2019 antara lain, persebaran sekolah tidak merata, daya tampung belum memadai, perubahan kebijakan yang mendadak, proses pendaftaran belum efisien, pemekaran wilayah/kelurahan, sosialisasi kurang optimal, anak dengan status Famili Lain dalam KK kesulitan mendaftar, dan kesulitan menentukan komponen prestasi.

Kata Kunci: Penerimaan Peserta Didik Baru, Zonasi, Hak Konstitusional