Abstrak


Pembentukan Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Hak Asasi Manusia di Masa Lalu


Oleh :
Reyhan Rezki Nata - E0016363 - Fak. Hukum

Penulis Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, terkhusus melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan sifat penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Hasil penelitian ini, bahwa keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibutuhkan untuk mencegah impunitas, mencegah lingkaran kekerasan, dan menciptakan sebuah forum bersama untuk menceritakan cerita dari sudut pandang masing-masing, sehingga memiliki gambaran yang komprehensif dan jelas tentang kejadian yang penuh kekerasan di masa lampau, dalam rangka menyembuhkan luka dan mencapai titik rekonsiliasi sebagai sebuah bangsa. Perkembangan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, membutuhkan niat politik yang kuat, dan lambatnya pembentukan ini akan berimplikasi pada terhadap terhambatnya kita dalam menuju peradaban yang lebih cerah, dan berfondasi pada kemanusiaan, sebab tidak ada masa depan yang cerah tanpa masa lalu yang terang.
 
Kata Kunci : Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pelanggaran HAM berat, Rekonsiliasi, Keadilan Transisional.