Abstrak


Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 / PUU- XVII / 2019 Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dikaitkan Dengan Penafsiran Wanprestasi pada Perjanjian Fidusia


Oleh :
Brigita Cindy Meiliana - E0017099 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji mengenai, pertama implikasi hukum yang ditimbulkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 / PUU-XVII /2019 terhadap mekanisme eksekusi jaminan objek fidusia. Kedua,   strategi   kreditur   dalam   penyelesaian   sengketa   jika   terjadi   debitur wanprestasi terhadap perjanjian fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 / PUU-XVII /2019.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan analisis deduktif.
Pembahasan   penelitian   mengenai   akibat   hukum   Putusan   Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 ialah kreditur untuk dapat melakukan eksekusi harus adanya unsur klausula kesepakatan wanprestasi dalam perjanjian yang disepakati para pihak dan unsur kerelaan debitur untuk menyerahkan objek jaminan fidusia.  Jika  debitur  keberatan,  maka  harus  memperoleh  putusan  berkekuatan hukum tetap dengan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia yakni berkurangnya kekuatan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, hapusnya mekanisme parate eksekusi, inefisien   penanganan   sengketa   jaminan   fidusia.   Terdapat   dua   sisi   Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia, Pertama Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU No.42/1999 memiliki nilai Konstitusional  maka strategi kreditur dalam penyelesaian  kredit macet/eksekusi ialah berdasarkan pada Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No.42/1999. Kedua jika memiliki nilai Inkonstitusional maka strategi kreditur dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia ialah atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Pasal 196 HIR atau Pasal 207RBg.

Kata  kunci  : Eksekusi  Objek  Jaminan  Fidusia;  Implikasi;  Putusan  Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.